
Rawnews.co.id – Upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah. Kali ini, Mustika Bahrum menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengangkat materi mengenai Perda tentang Rembug Desa dan Kelurahan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas anggota legislatif dalam menyampaikan sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar implementasinya dapat dirasakan secara langsung di tengah kehidupan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, Mustika Bahrum menilai pentingnya membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat melalui wadah yang telah diatur dalam perda.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Sugiarto, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam pemaparannya, Mustika Bahrum menjelaskan bahwa Perda tentang Rembug Desa dan Kelurahan hadir sebagai instrumen untuk memperkuat budaya musyawarah dalam kehidupan masyarakat.
Melalui mekanisme rembug, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta terlibat secara aktif dalam menentukan arah pembangunan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pembangunan yang berjalan dengan melibatkan masyarakat akan menghasilkan program yang lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil warga.

Ia menekankan bahwa selama ini masih terdapat anggapan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, masyarakat memiliki posisi penting sebagai mitra yang dapat memberikan gagasan, masukan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
“Peraturan daerah ini dibuat agar masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat dalam proses pembangunan. Melalui rembug desa dan kelurahan, setiap aspirasi dapat dihimpun dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mustika Bahrum juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga budaya gotong royong dan semangat kebersamaan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Menurutnya, forum rembug tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi sarana membangun solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Sugiarto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi perda sangat penting karena tidak semua masyarakat memahami substansi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak dan perannya dalam proses pembangunan, khususnya melalui forum rembug desa dan kelurahan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Peserta memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyampaikan berbagai pandangan terkait kondisi pembangunan di desa, pelayanan kepada masyarakat, serta upaya meningkatkan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.
Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang hadir juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan forum-forum partisipatif seperti rembug desa karena dinilai mampu memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Melalui sosialisasi Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya partisipasi publik dalam pembangunan.
Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi, rembug desa juga diharapkan mampu melahirkan keputusan yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk terus menjaga semangat musyawarah dan berperan aktif dalam membangun desa sebagai bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh.(raw).
